Dapat Sanksi Gegara TPA, Bupati Seluma: Semuanya Dalam Proses
TPA seluma--
Adapun pelanggaran TPA Pematang Aur mencakup pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran lain juga ditemukan terkait dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai Pasal 86 PP Nomor 22 Tahun 2021.
BACA JUGA:Toyota Fortuner GR Sport Facelift 2024, Desain Gagah dengan Perubahan Modern
BACA JUGA:Bupati Belum Selesai Susun Posisi, Mutasi pejabat Seluma Bulan Ini Batal
Terkait dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal, Bupati Seluma Teddy Rahman menyampaikan dan mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Seluma untuk tidak membuang sampah sembarangan. Dan dikatakannya Pemkab Seluma akan terus berbenah sehingga ke depan akan baik lagi dalam pengelolaan sampah.
"Harusnya kita tertib membuang sampah. Kemudian alat kita belum ada. Mobilnya belum ada. Maka dari itu kita pelan-pelan memperbaikinya. Semua dalam proses bagaimana kita mengatasi persoalan ini," tutupnya.(adt)
Sumber: