Dapat Sanksi Gegara TPA, Bupati Seluma: Semuanya Dalam Proses

 Dapat Sanksi Gegara TPA, Bupati Seluma: Semuanya Dalam Proses

TPA seluma--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Seperti yang diketahui, akibat  Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma, mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI.

 

BACA JUGA: Bawaslu Terancam tak Berkantor, Pinjam Pakai Gedung Eks Perpustakaan Belum Jelas

BACA JUGA: Mutasi Kepala Sekolah di Seluma akan Digelar, Namun Masih Menunggu Petunjuk Bupati

Sanksi ini dijatuhkan karena TPA masih menerapkan metode open dumping, yakni menimbun dan membuang sampah di lahan terbuka tanpa pengolahan khusus. Praktik tersebut dinilai mencemari lingkungan dan dilarang dalam aturan pengelolaan sampah.

 

Sanksi dituangkan dalam tiga surat keputusan (SK), salah satunya SK Nomor 252 Tahun 2025 yang ditujukan kepada UPTD TPA di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma. Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI.

Hal ini juga disampaikan oleh tim KLHK di bidang pengendalian dampak lingkungan, Julia Labene dan Indah Fionita, saat melakukan penilaian Adipura tahun 2025.

 

Indah Fionita mengatakan, pihaknya telah meninjau langsung ke TPA Pematang Aur dan mengingatkan pemerintah daerah agar segera memenuhi kewajiban sesuai sanksi yang telah dijatuhkan.

Melalui SK tersebut, KLHK memerintahkan penghentian sistem open dumping paling lambat 180 hari sejak sanksi dijatuhkan.

Selain itu, Pemkab Seluma diwajibkan menyusun dokumen rencana penghentian metode tersebut dalam waktu 30 hari.

 

Sumber: