Masih Ada Peluang, 7 Desa Masuk BS Kembali Masuk ke Seluma

 Masih Ada Peluang,  7 Desa Masuk BS Kembali Masuk ke Seluma

Sugeng Wakil Ketua I DPRD Seluma --

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id  – Sengketa tapal batas antara Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) kembali memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma meminta kepada Gubernur Bengkulu segera memfasilitasi pertemuan resmi kedua belah pihak. Pertemuan itu dinilai penting untuk membahas ulang batas wilayah dan mencegah tindakan sepihak di lapangan.

BACA JUGA:Generasi Qur’ani: Pondasi Indonesia Emas di Usia 80 Tahun Kemerdekaan

BACA JUGA:Nasib CPPPK Tahap II Seluma, Awalnya Dijanjikan Seleksi Tetap Berjalan Kini Dibatalkan!!! Sudah Ini Apa Lagi?

Wakil Ketua II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio, mengungkapkan bahwa hingga kini masih ada peluang bagi tujuh desa di Kecamatan Sukaraja (SA) dan Seluma Alam Makmur (SAM) untuk kembali masuk ke wilayah Seluma. “Peluang itu jangan sampai hilang. Karena itu, Gubernur harus bergerak cepat memediasi agar pembahasan batas wilayah kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003,” tegas Sugeng.

Sugeng menjelaskan, batas wilayah seharusnya mengikuti batas eks kewedanaan Seluma di Desa Talang Alai, Kecamatan SAM. Namun, di lapangan, Pemkab Bengkulu Selatan disebut mulai melakukan upaya pemasangan patok batas dan pembangunan gapura, yang dikhawatirkan memicu ketegangan antarwarga.

"Kami meminta Gubernur segera menginstruksikan Pemkab BS untuk menunda semua aktivitas pemasangan patok maupun pembangunan gapura hingga persoalan ini tuntas. Kami juga mendorong Pemkab Seluma segera melayangkan surat balasan resmi kepada Pemkab BS,” tambahnya.

BACA JUGA:Pahlawan Tanpa Tanda Jasa: Guru, Penuntun Generasi, dan Makna Kemerdekaan Hakiki

BACA JUGA: Pendaftaran Pimpinan Baznas Seluma Terakhir 8 September, Sudah 10 Ambil Formulir

Menurut Sugeng, Pemkab Seluma bersama DPRD dan tujuh kepala desa terkait sebelumnya sudah menggelar rapat koordinasi. Hasilnya, Bupati Seluma diminta mengajukan permohonan resmi ke Gubernur Bengkulu untuk menggelar pertemuan mediasi, sekaligus memproses revisi peta batas wilayah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(adt)

 

Sumber:

Berita Terkait