Tipidkor Polres Seluma Periksa Ketua, Wakil dan Anggota BPD Dusun Tengah
Pemeriksaan di Polres seluma--
BACA JUGA:Hamzalah bin Abu Amir: Pengantin Sehari yang Dimandikan Malaikat Langit
"Ketiganya kita mintai keterangan sebagai saksi dalam proses Penyidikan. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan," terang Prengki.
Sebelumnya diketahui, jika dari hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Seluma yang diserahkan kepada penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Seluma. Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Seluma menunjukkan adanya Kerugian Negara yang cukup signifikan.
"Setelah dilakukan audit investigatif oleh Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 613.418.185. Pemerintah desa diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut. amun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian. Karena itu, status kasus kami naikkan ke tahap Penyidikan," tegasnya.
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Seluma, kerugian negara tersebut sebagian besar bersumber dari kegiatan fisik dan nonfisik yang tidak diselesaikan maupun tidak dilaksanakan sama sekali oleh Pemerintah Desa Dusun Tengah tahun anggaran 2024. Beberapa proyek fisik yang menjadi sorotan utama adalah pembangunan jalan rabat beton di area persawahan Dusun I dan jalan menuju kawasan perkebunan masyarakat di Dusun II. Hingga saat ini, kedua kegiatan tersebut mangkrak tanpa kejelasan penyelesaian.
BACA JUGA:Lebih dari 1 Juta Penumpang Gunakan Face Recognition (FR), Perjalanan Praktis Transportasi
Tak hanya kegiatan fisik yang bermasalah, tetapi juga sejumlah program pemberdayaan masyarakat yang telah dianggarkan melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) juga tidak direalisasikan. Atas dasar tersebut, pihak Inspektorat menyerahkan hasil audit kepada penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma untuk ditindaklanjuti secara hukum. Proses penyidikan akan mencakup pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi. Serta pemanggilan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Dana Desa.(ctr)
Sumber: