Diduga Terganggu Mau Main Judi Online, Suami Cekik dan Tendang Istri
melapor ke polisi--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat. Seorang pria warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Seluma Barat, tega melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya. Diduga karena sang suami yang diketahui berinisialkan RI (33) tak mau memberikan Handphone milik anaknya, saat sang istri MS (30) meminta Handphone anaknya yang dimainkan oleh RI. Karena sang istri takut jika Handphone milik anaknya akan digunakan oleh suaminya untuk bermain judi online.
BACA JUGA:Toyota Avanza Veloz Mobil Ramah Lingkungan Harga Terjangkau, Menjadi Incaran Masyarakat di Indonesia
BACA JUGA:Dinsos Seluma Salurkan 504 Bantuan Darurat Korban Banjir
Hal tersebut diketahui, setelah anggota Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, melimpahkan tersangka (RI) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
"Tersangka RI terlibat dalam kasus KDRT. Saat ini tersangka kita limpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma, bersama Barang Bukti (BB)," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH didampingi Kanit PPA, Ipda Bambang Ilyadi, SH dan Aipda Meki Ronandar, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Meki, pelimpahan terhadap tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Dari pantauan Radar Seluma, pada saat pelimpahan terhadap tersangka tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota penyidik Unit PPA Satreskrim Polres. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Seluma, Ipda Bambang Ilyadi, SH dan Aipda Meki Ronandar, SH serta tiga anggota Unit PPA Satreskrim Polres Seluma. Pelaksanaan serah terima dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eza Winda Gitalestari, SH MH.
"Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersangka kita kenakan pada Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sub Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang Meki.
Diceritakan Meki, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/12/II/2025/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 9 Februari 2025. Kronologis kejadiannya bermula setelah korban dan suaminya pada hari Sabtu, 8 Februari 2025 sekira pukul 15.00 wib, terjadi ribut mulut. Lantaran sang suami marah kepada korban, dikarena korban tidak memenuhi permintaan suaminya yang meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk modal usaha beli kelapa.
Sumber: