Waktu Pengembalian KN Sudah Lewat, Pemdes Dusun Tengah Seluma Belum Bayar KN
Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma hingga saat ini belum memulihkan pengembalian Kerugian Negara (KN)
sebesar kurang lebih Rp 613.418.185. Dari hasil audit investigasi yang telah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Seluma. Terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Dusun Tengah tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:BRI Gelar Pelatihan Ekspor Bagi UMKM, Tingkatkan Daya Saing UMKM Tembus Pasar Global
BACA JUGA:Transaksi Nggak Pakai Lama, QRIS TAP BRImo Solusi Tempel Ponsel ke EDC Langsung Beres Bayar
Padahal, pihak Pemdes Dusun Tengah telah diberikan tenggat waktu selama 60 hari oleh Inspektorat Kabupaten Seluma dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, yang saat ini telah berakhir.
Terkait dengan hal tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP CGRE saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa, hingga kini belum ada itikad baik dari pihak desa untuk mengembalikan dana yang telah merugikan keuangan negara tersebut. Proses penanganan selanjutnya saat ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma.
"Saat ini kasusnya sedang ditindaklanjuti oleh Polres. Belum ada pengembalian dana sama sekali. Kami masih menunggu hasil tindak lanjut dari pihak kepolisian. Oleh karena itu, kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Seluma untuk ditindaklanjuti," sampai Marah Halim.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, sebelumnya pihak Inspektorat telah melakukan audit investigasi terkait laporan dugaan penyimpangan. Hasil audit tersebut menemukan adanya pelaksanaan kegiatan yang tidak terlaksana, tidak selesai, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Temuan ini mencakup kegiatan fisik maupun non-fisik dengan total kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Sumber: