PTSL di Desa Padang Capo Dijadwalkan Terbit Tahun 2026

PTSL di Desa Padang Capo Dijadwalkan Terbit Tahun 2026

Erwin Kasubag TU BPN Seluma--

 

TAIS – Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma memastikan bahwa penerbitan sertipikat tanah untuk warga Desa Padang Capo, Kecamatan Lubuk Sandi, baru akan dilakukan pada tahun 2026. Saat ini, BPN Seluma baru menyelesaikan tahap pengukuran lahan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Seluma, Syaefulloh, ST, MT, M.Sc melalui Kasubag Tata Usaha, Erwin Setyawan, S.Kom, MH. Ia menjelaskan bahwa proses pengukuran telah dilakukan terhadap lahan seluas 1.600 hektare yang seluruhnya berada di Desa Padang Capo.

 

“Pengukuran lahan seluas 1.600 hektare yang masuk program PTSL sudah tuntas di tahun 2025 ini dan semuanya terfokus di Desa Padang Capo, Kecamatan Lubuk Sandi. Untuk jumlah sertipikat yang akan diterbitkan, masih menunggu kuota tahun 2026,” ujar Erwin.

 

Ia menambahkan, meskipun angka pastinya belum bisa dipastikan, namun desa tersebut menjadi prioritas penerbitan sertipikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BACA JUGA:Pelantikan Ketua DPRD Seluma Masih Menunggu SK Gubernur Bengkulu, April Yones Sampaikan Hal Ini

BACA JUGA:Ratusan Honorer Non-Database R4 Bekasi Desak Kepastian Nasib di Depan Istana Merdeka

“Jumlah pasti sertipikat yang akan diterbitkan bisa lebih atau kurang dari luas yang sudah diukur. Namun, Padang Capo tetap menjadi prioritas,” jelasnya.

 

Menurutnya, rencana awal sertipikat akan diterbitkan pada tahun 2025. Namun karena adanya efisiensi anggaran sejak tahun sebelumnya, prosesnya hanya sampai tahap pengukuran.

 

Sumber:

Berita Terkait