DPRD Desak Pemda Seluma Lakukan Upaya Penyelesaian Tapal Batas
Wakil Ketua DPRD Seluma, Sugeng --
Sugeng juga mengingatkan bahwa secara yuridis, wilayah yang disengketakan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Seluma berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten. Hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Pemkab Seluma atas upaya hukum dari Pemkab Bengkulu Selatan.
"Yang jelas kami berpegang pada UU Nomor 3 Tahun 2003. Dalam undang-undang itu jelas bahwa wilayah tersebut masuk ke dalam Kabupaten Seluma," tegasnya.
DPRD Kabupaten Seluma menyatakan kesiapan untuk mendampingi Pemkab Seluma dalam memperjuangkan penyelesaian tapal batas ini. Termasuk jika harus menyuarakan persoalan tersebut hingga ke DPR RI dan kementerian terkait.
"Intinya, jangan biarkan wilayah dan masyarakat kita diambil alih begitu saja tanpa perjuangan," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Seluma melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Dedy Ramdhani justru menyampaikan bahwa persoalan tapal batas tersebut telah dianggap selesai.
BACA JUGA: Walikota Dedy Wahyudi Pimpin Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi data PBB
BACA JUGA:Selain JP Morgan, BlackRock dan Vanguard Juga Tambah Kepemilikan Saham BBRI
"Saya pikir itu sudah selesai ya," singkatnya.
Pernyataan tersebut dinilai DPRD tidak cukup responsif terhadap keresahan masyarakat dan potensi dampak yang timbul akibat pengalihan wilayah secara administratif tersebut.(ctr)
Sumber: