Sudah 69 Koperasi Desa Merah Putih di Seluma Berbadan Hukum

 Sudah 69 Koperasi Desa Merah Putih di Seluma  Berbadan Hukum

Kadis Perindagkop Seluma--

Dirinya juga mengakui bahwa, progres pendirian koperasi di Kabupaten Seluma merupakan yang paling lambat dibandingkan kabupaten lain di Provinsi Bengkulu. Di daerah lain, capaian legalisasi koperasi sudah mencapai 90 persen bahkan ada yang telah 100 persen rampung.

 

Dirinya juga mengungkapkan, keterlambatan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah tantangan saat pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang merupakan tahap awal pembentukan koperasi. Banyak masyarakat desa yang belum memahami konsep dan manfaat koperasi. Sehingga membutuhkan pendampingan dari dinas. Sayangnya, jumlah tenaga pendamping yang tersedia masih terbatas.

 

"Kami menghadapi kendala saat Musdesus. Warga desa masih kurang paham tentang perkoperasian, jadi harus ada pendampingan. Sementara petugas kami terbatas," terangnya.

 

Selain itu, kondisi geografis menjadi tantangan tersendiri. Banyak desa di Kabupaten Seluma berada di wilayah pedalaman yang sulit dijangkau kendaraan roda empat. Hal ini memperlambat proses pendampingan dan pengumpulan dokumen legalitas koperasi.

 

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Seluma tetap optimis bahwa koperasi-koperasi ini akan menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi desa. KDMP diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha mikro, sektor pertanian, perdagangan, serta menyediakan layanan keuangan berbasis komunitas.

 

BACA JUGA:KAI Logistik Yogyakarta : Penghubung Dinamis Antara Wisata, Pendidikan, dan Ekonomi Kreatif

BACA JUGA:Libur Sekolah Lebih Seru di Stasiun Purwokerto! Ada Wahana Mini

Dengan status hukum yang jelas, koperasi akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan perbankan, lembaga pelatihan, maupun instansi pemerintah lainnya. Kerja sama ini bisa mencakup pendanaan, pelatihan kewirausahaan, hingga promosi produk unggulan desa.

 

Pemkab Seluma juga mendorong kepala desa dan perangkatnya agar lebih proaktif dalam mempercepat proses legalisasi koperasi. Untuk mendukung hal tersebut, Disperindagkop telah membuka layanan konsultasi dan pendampingan di tingkat kecamatan.

Sumber: