Murman Effendi Dimiskinkan, 30 Hektar Lahan Eks Bupati Seluma Disita
Kajari Seluma turun langsung melakukan penyitaan--
Adapun Kerugian Negara dalam kasus ini bermula dari proyek pembebasan lahan seluas ±185.000 meter persegi di Desa Napal, Seluma, yang dilaksanakan dalam tiga tahap anggaran 2009, 2010 dan 2011. Dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan mulai dari manipulasi data, penggelembungan harga, hingga rekayasa dokumen.
Audit resmi menyebutkan kerugian negara mencapai total Rp11 miliar, dengan rincian, Tahun 2009 sebesar Rp 4 miliar. Tahun 2010 sebesar Rp 3,3 miliar. Serta Tahun 2011 sebesar Rp 3,7 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 12 huruf i jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda miliaran rupiah, dan penyitaan seluruh aset hasil korupsi.
Kejari Seluma menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Penyidik terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka.
BACA JUGA: Rangkaian Trainset (TS) 20 LRT Jabodebek Sedang Jalani Uji Ketahanan, Apa Itu?
"Kami pastikan proses hukum ini tidak akan berhenti di sini. Jika ada pihak lain yang terlibat, akan kami kejar. Tidak ada tempat bagi korupsi di Kabupaten Seluma,” pungkasnya.(ctr)
Sumber: