Murman Effendi Dimiskinkan, 30 Hektar Lahan Eks Bupati Seluma Disita
Kajari Seluma turun langsung melakukan penyitaan--
Dari pantauan Radar Seluma, proses penyitaan dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025 pagi, sekitar pukul 10. 00 wib. Dengan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH, Kasi Pidum, Alman Noveri, SH MH, Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH. Penyitaan disaksikan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Camat, Lurah dan juga Kepala Desa. Dalam proses penyitaan juga diberikan pengawalan ketat dari anggota TNI Kodim 0425/Seluma.
BACA JUGA:Toyota Avanza Mobil Desain Canggih Memiliki Fitur Sistem Canggh Populer di Pasar Otomotif Indonesia
"Ada tiga titik dari perkembangan perkara pembebasan lahan. Sebelum penyitaan kita juga telah sampaikan kepada pihak keluarga," ujarnya.
Usai melakukan penyitaan dengan melakukan melakukan pemasangan Plang sita di rumah kediaman mantan Bupati Seluma. Tim Kejaksaan Negeri Seluma langsung menuju ke kuari dan juga kebun milik mantan Bupati Seluma, untuk melakukan pemasangan Plang penyitaan. Dalam penutaan yang dilakukan di Kuari dan kebun milik Murman Effendi. Terlihat langsung dihadiri oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH, Camat dan kepala desa.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan penyitaan di tiga bidang tanah hasil pembebasan lahan fiktif yang berlokasi di area perkantoran Pemkab Seluma. Tim Kejari Seluma didampingi pejabat daerah melakukan penyitaan terhadap lahan yang berada di depan Dinas Sosial (TA 2009, ±200 hektare), Lahan di samping gudang DLH (TA 2010, ±16,5 hektare). Serta lahan di depan Workshop Dinas PUPR (TA 2011, ±18,5 hektare).
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tais dan surat perintah penyitaan yang sah. Plang penyitaan telah dipasang di lokasi dengan tulisan, 'Tanah Ini Telah Disita Penyidik Kejari Seluma'. Objek-objek sitaan ini nantinya akan dititipkan kembali ke Pemkab Seluma karena beberapa sudah berdiri bangunan milik pemerintah.
Adapun ke delapan orang yang telah ditetapkan status tersangka yakni, Murman Effendi, SH MH, Mulkan Tajudin merupakan mantan Sekda, Jasran Harhab mantan Kepala BPN. Serta Edi Susila yang dulu menjabat sebagai Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Seluma yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
BACA JUGA:UMKM Madu Lokal Naik Kelas! Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI
Jaferson mantan Kabag Tapem tahun 2011, Saiful Dali selaku mandan Sekda tahun 2011, Tarmizi Yunus mantan Kabag Tapem tahun 2009 hingga tahun 2010. Serta Amzan Zahari selaku mantan Bendahara Pembantu. Ke 5 tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Malabro Kota Bengkulu. Kelima telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma pada Selasa, 20 Mei 2025 yang lalu.
Sumber: