7 Terdakwa Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma, Dituntut 8 Bulan Penjara

7 Terdakwa Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma, Dituntut 8 Bulan Penjara

7 Terdakwa penyegel kantor desa--

 

Sementara itu, Penasehat Hukum enam terdakwa, Hartanto, SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, atas tuntutan JPU pihaknya akan mengajukan pembelaan.

 

BACA JUGA:Audit Rampung, Honorer Siluman Masih Berkeliaran? Inspektorat Seluma Telusuri Jejak Kelulusan Ajaib PPPK

"Kami mengajak pledoi. Sudah di agendakan Kamis, 10 Juni," terang Hartanto. 

 

Dalam materi pledoi yang akan disampaikan pada persidangan Kamis, 10 Juni 2025 mendatang. Pihaknya akan menyampaikan point-point pembelaan terhadap kliennya.

 

"Point-poinnya akan kami jabarkan di materi pledoi nanti," pungkasnya.

 

Untuk diketahui, ke enam terdakwa belum pernah dilakukan penahanan. Saat ditetapkan tersangka, enam terdakwa  menjadi tahanan kota hingga saat ini.

 

BACA JUGA:Mengakhiri Bulan Dzulqa’dah dengan Amal yang Membawa Manfaat bagi Umat

Perkara ini telah terjadi pada Kamis, 4 April 2024 di areal kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo disegel oleh sejumlah warga. Adapun bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai di pintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka.(ctr)

 

Sumber: