7 Terdakwa Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma, Dituntut 8 Bulan Penjara
7 Terdakwa penyegel kantor desa--
TALANG SALING, Radarseluma.Disway.id - Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ke 6 terdakwa kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Ke 6 terdakwa yang diketahui bernama Ronal Aryo, Didi, Zaidin, Rudianto, Hendro Irawan dan Fikri Ardiansyah akhirnya menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan. Pada Selasa, 27 Mei 2025 siang.
BACA JUGA:Toyota Hilux Double Cabin: Desain Canggih yang Memikat Penggemar Otomotif di Tanah Air
BACA JUGA:Mobil Toyota Avanza Kendaraan Terlaris di Pasar Otomotif di Indonesia Desian Canggih dan Mewah
Dari pantauan Radar Seluma pada saat sidang agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais, Raden Ayu Rizkiyati, SH. Dengan didampingi dua anggota Hakim yakni, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH dan Nesia Hapsari, SH MH. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eza Winda Gitalastri, SH MH dan penasehat Hukum terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Seluma meyakini ke enam terdakwa, Ronal Aryo, Zaidin, Ridi, Hendro Irawan, Rudianto dan Fikri Ardiansyah bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan atau Kekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama di Muka Umum Terhadap Orang Atau Barang.
'Menuntut para terdakwa dengan tuntutan 8 Bulan Pidana Penjara," sampai JPU dalam persidangan.
Adapun hal yang meringankan tuntutan, para terdakwa belum pernah di hukum dan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa disebut meresahkan masyarakat.
"Kami yakin, tuntutan akan dikabulkan Majelis Hakim," kata Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Sumber: