Oknum Asisten di PT Agri Andalas, Diduga Terlibat Pencurian Sapi Warga Rawa Indah

Oknum Asisten di PT Agri Andalas, Diduga Terlibat Pencurian Sapi Warga Rawa Indah

Lapor pencurian sapi--

 

BACA JUGA:Berusaha Menjadi Pribadi yang Lebih Baik Setiap Hari di Bulan Dzulqa’dah

BACA JUGA: 212 Peserta Ikuti MTQ Kabupaten Seluma

"Kami mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh pihak Reskrim Polres Seluma sejauh ini. Namun, sebagai pendamping hukum Pak Sugito, kami akan tetap konsisten mengawal perkara ini hingga selesai. Klien kami merasa dipermainkan karena dua korban lainnya berdamai tanpa melibatkan dirinya. Padahal mereka semua memiliki status yang sama sebagai korban," tambah M. Akbar yang didampingi rekannya Desi Zahara.

 

Sementara itu terkait dengan permasalahan tersebut Kapolres Seluma,  AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi menyatakan bahwa, kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

 

"Masih diproses," singkat Prengki melalui pesan WhatsApp.

 

BACA JUGA:Toyota Hilux Double Cabin: Favorit Kalangan Kantong Tebal, Cocok untuk Perjalanan Jauh!

BACA JUGA:Mitsubishi Triton Sport Edition: SUV Handal, Berkelas Tinggi dengan Desain Tangguh yang Populer di Indonesia

Sebagai informasi, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 16 Februari 2025. RS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum pun masih terus berjalan dan publik menantikan penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan.(ctr)

Sumber: