Ingat Ya! CJH Dilarang Bawa Benda Tajam Seperti Gunting

Ingat Ya! CJH Dilarang Bawa Benda Tajam Seperti Gunting

Kakan Kemenag Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id  - Sebanyak 170 Calon Jemaah Haji (CJH) sudah mengumpulkan koper di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma pada Rabu (30/4).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Seluma Heriansyah melalui Kepala Seksi PHU Kemenag Kabupaten Seluma  mengatakan sesuai dengan surat dari Kementerian Agama RI ada beberapa barang yang tidak boleh dibawa oleh CJH.

 

BACA JUGA: Hadianto Resmi Serahkan Jabatan Sekda Seluma ke Plh

BACA JUGA:Seorang Pelajar di Penago 1 Seluma Meningal Dunia, Akibat Lakalantas

Salah satunya adalah benda tajam seperti pisau, gunting, arit, silet, alat pemotong, paku, senjata dan sejenisnya.

"Sebelumnya kita sudah sampaikan ke CJH ada beberapa barang yang tidak boleh dibawa. Sehingga kita harap agar tidak ada CJH yang membawa barang-barang tersebut," kata Yulian Ansori, kemarin.

Koper yang sudah dikumpulkan tersebut adalah bekal yang dibawa selama melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah.

Saat proses keberangkatan di embarkasi, CJH tidak diperkenankan memakai tas lain selain perlengkapan koper dan tas yang sudah diberikan. Serta wajib membawa set koper secara lengkap. Apabila jemaah membawa kursi roda, akan dikategorikan sebagai bagasi tercatat dan wajib diberikan identitas jemaah haji yang jelas terbaca dan tidak mudah terhapus agar memudahkan dalam pengangkutan ke dalam pesawat dan pengembalian kepada jemaah haji.

Terdapat beberapa barang yang dilarang dibawa selama penerbangan. Antara lain bahan yang mengandung radio aktif, powerbank di atas 20.000 mAh atau 100 watt, magnet, barang yang mengandung racun, yang menyebabkan karat, campuran oksid, bahan kimia yang dapat meledak, dan benda yang dapat melukai.

 

BACA JUGA:SMA Negeri 2 Seluma Gelar Karya Belajar Projek Penguatan Belajar Pancasila P5 dan Melepas 222 Siswa Kelas XII

BACA JUGA:Meneladani Kesabaran Nabi Muhammad Rasulullah SAW di Bulan Dzulqa’dah

Sumber:

Berita Terkait