Rumah Dinas Tak Terurus, DPRD Seluma Desak Bupati Wajibkan Pejabat Tempati Rumdin
Rumah dinas di seluma--
BACA JUGA:Inilah 5 Teman Setia yang Menemani di Alam Kubur, Siapa Saja? Simak Penjelasannya
"Jika mereka tinggal di rumah dinas, interaksi dengan masyarakat bisa lebih intens. Mereka bisa lebih cepat tahu persoalan di lingkungan sekitar. Itu kan sebenarnya tujuan dari disediakannya rumah dinas," ujarnya.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Seluma meminta Bupati Seluma, Teddy Rahman menerbitkan kebijakan tegas yang mengatur kewajiban penghuni rumah dinas bagi seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemkab Seluma. Tidak hanya itu, Binanto juga mengusulkan adanya sanksi bagi pejabat yang enggan menempati rumah dinas tanpa alasan yang sah.
"Saya kira perlu ada regulasi yang jelas. Jika rumah dinas tersedia namun tetap ditinggalkan, harus ada konsekuensi administratif. Ini untuk memastikan bahwa fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat tidak sia-sia," terangnya.
Binanto berharap, dengan langkah tegas dari pemerintah daerah. Keberadaan rumah dinas di Kabupaten Seluma bisa lebih optimal dan bermanfaat, baik bagi pejabat maupun masyarakat. Dirinya juga menekankan bahwa membangun kedekatan antara pejabat dan daerah tugasnya merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
BACA JUGA:Bulan Syawal Berakhir, Ibadah Jangan Berhenti
BACA JUGA:Pemegang Saham Bank Bengkulu Gelar RUPS LB, Serahkan Nama Pejabat ke OJK
Saat ini, DPRD Kabupaten Seluma masih menunggu respons resmi dari Bupati Seluma terkait desakan ini. Diharapkan, dalam waktu dekat akan ada kebijakan baru yang mengatur penggunaan rumah dinas, demi meningkatkan kedisiplinan pejabat dan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Seluma.(ctr)
Sumber: