Pegang Payudara Anak Gadis, PPPK Nakes Seluma Divonis 2 Tahun 6 Bulan! Juga Denda Rp 50 Juta
Terdakwa oknum PPPK Nakes Seluma--
BACA JUGA:DPRD Seluma Desak Inspektorat Usut Honorer Siluman Seterbuka Mungkin
Atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa. Saat ini terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan masih pikir-pikir, untuk menentukan sikap. Apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.
"Terkait dengan pertimbangan terdakwa pikir-pikir kita mengimbangi. Karena kita tidak tau apakah nantinya akan banding. Kalau terdakwa banding maka kita akan banding juga," tegas Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Eko juga membenarkan jika putusan atau vonis yang dijatuhkan tehadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya. Terdakwa sebelumnya dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan 2 tahun kurungan penjara. Serta dikenakan denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara. Korban juga mengajukan Restitusi atas kerugian materil dan imateril yang dialami oleh korban sebesar Rp 5 juta rupiah.
Terdakwa terbukti pada Pasal Alternatif. Yakni, Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sekedar mengingatkan, jika aksi dugaan pembegalan payu dara tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang merupakan oknum tenaga PPPK Kesehatan di Puskesmas Sukamerindu. Bahkan baru menempati rumah Polindes di Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil.
Aksi dugaan pembegalan payudara tersebut telah terjadi pada Rabu (25/9) sore, sekitar Pukul 15.00 wib. Kronologis kejadian bermula pada saat korban (AN) bermaksud ingin pulang dari kantor tempatnya bekerja. AN mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Kota Tais menuju ke arah Kecamatan Talo Kecil.
Hanya saja, saat dalam perjalanan. Tepatnya saat berada di sawangan perkebunan atau jalan lintas yang jauh dari pemukiman warga. Yakni antara Desa Simpang Tiga Pagar Gasing, Kecamatan Talo berbatasan dengan Desa Napalan Kecamatan, Talo Kecil. Tiba-tiba sepeda motor korban dipepet oleh pelaku yang melaju dari arah belakang korban.
Sumber: