Pegang Payudara Anak Gadis, PPPK Nakes Seluma Divonis 2 Tahun 6 Bulan! Juga Denda Rp 50 Juta
Terdakwa oknum PPPK Nakes Seluma--
Setelah memepet sepeda motor korban. Terduga pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy bernomor polisi BD 5236 PT, langsung memegang bagian sensitif tubuh korban dan mendahului korban.
BACA JUGA: BPD yang Lulus Seleksi PPPK di Seluma, Segera di PAW
BACA JUGA:Penuturan Moeldoko, Ternyata Tak Hanya BYD, Pembangunan Pabrik VinFast Sempat Diganggu Ormas juga
Hal tersebut sontak membuat korban terkejut. Hingga korban yang merasa dilecehkan atas ulah pelaku. Korbanpun langsung mengejar pelaku hingga korban menabrakkan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku. Hingga membuat pelaku dan juga korban tersungkur masuk ke dalam siring.
Saat itu, warga dan pengendara lainnya yang berada di sekitar lokasi dan melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan terhadap korban. Dengan mencabut dan mengamankan kunci sepeda motor milik pelaku agar tak kabur.
Lantaran melihat kunci sepeda motornya diamankan oleh pengendara lainnya yang saat itu sedang membantu korban. Pelaku pun akhirnya memilih berlari dan bersembunyi ke arah perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.
Korban yang saat itu mengalami sejumlah luka-luka pasca nekat menabrak sepeda motor pelaku. Langsung dibawa oleh warga setempat untuk diamankan ke rumah warga Desa Napalan. Serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Talo.(ctr)
Sumber: