Karyawan Tambak Udang Seluma yang Meninggal, Dapat Santunan BPJS

Karyawan Tambak Udang Seluma yang Meninggal, Dapat Santunan BPJS

Plt Kadisnaker Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) sudah memanggil PT Maju Tambak Sumur (MTS), tambak udang di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Hal ini berkaitan dengan informasi pihak perusahaan hanya memberikan kompensasi ala kadar kepada karyawannya yang meninggal dunia. 

 

BACA JUGA: Disnakertrans Seluma Launching UMK Seluma Saat Perayaan HUT Seluma ke-22

BACA JUGA: Manfaatkan Pendanaan Usaha dari BRI, Waroeng Tani Tetap Berjaya Hingga Lintas Generasi

Disnakertrans menyayangkan hal ini terjadi dan menyampaikan bahwa selain dari BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan perusahaan juga berkewajiban memberikan hak karyawan yang meninggal dunia yang tetuang dalam perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan.

 

"Untuk PT MTS kita sudah panggil manager perusahaan. Beliau menyampaikan seluruhnya sudah ditanggung oleh BPJs Ketenagakerjaan maupun BPJs Kesehatan. Artinya kalau sudah berarti ini sudah menjadi tanggungjawab perusahaan dan BPJS. Terkait dengan musibah itu merupakan tanggung jawab perusahaan. Perusahaan harus bertanggungjawab," kata Plt Kadis Nakertrans Z Iksan Sahudi, kemarin (22/4).

 

Karyawan tambak udang, Wawandri (32), yang merupakan warga Desa Genting Juar, meninggal dunia setelah memberi makan udang di tambak PT MTS di Kecamatan Semidang Alas Maras, Seluma, Bengkulu. Wawandri meninggal pada Selasa, 1 April 2025. 

 

Disnakertrans Kabupaten Seluma sebelumnya memanggil 6 perusahaan di yang berada di lingkup Kabupaten Seluma. Pemanggilan ini terkait dengan adanya dugaan kurang penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan perusahaan untuk karyawannya.

 

BACA JUGA:Belajar dari Kisah Para Sahabat dalam Beribadah

Sumber:

Berita Terkait