Aneh di Seluma, Pabrik Muncul Banyak, PAD Masih Minim

Aneh di Seluma, Pabrik Muncul Banyak, PAD Masih Minim

Sugeng Wakil Ketua I DPRD Seluma --

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Keberadaan pabrik baru di Seluma, ternyata belum membuat PAD Seluma naik. Sehingga dirasa aneh.

BACA JUGA:50 Ribu Sekolah Islam Jadi Nasabah, BSI Gandeng JSIT Perluas Layanan Pendidikan

BACA JUGA:Kapolsek dan 2 Anggotanya yang Gugur saat Grebek Sabung Ayam di Lampung, Tertembak di Kepala

Itulah salah satu tujuan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pendapatan Asli Daera (PAD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Paja PAD ini akan  dibahas secara rinci melalui paripurna interens. Dalam paripurna LKPJ DPRD Seluma hanya menyampaikan atau mengumumkan saja. Dan melalui pengumuman itu, DPRD Seluma mengharapkan Panja dapat bersinergitas dengan eksekutif.

"Masalah PAD Seluma ini. Kami DPRD Seluma ini sudah merencanakan pembentukan Panja PAD. Ini kami sampaikan dan kemunginan tahap berikutnya yaitu pada besok (18/3). Kami berharap agar nantinya dalam bekerja sama dengan eksekutif," kata Sugeng Zonri Waka I DPRD Seluma, kemarin.

BACA JUGA:Mitsubishi Triton, Mobil Tangguh dengan Fitur Canggih yang Populer di Indonesia

"Ini juga perlu menjadi perhatian karena perusahaan di Seluma ini terus bertambah. Kemudian juga perkebunan semakin luas namun entah apa penyebabnya PAD Seluma tidak meningkat," imbuhnya.

Sugeng Zonrio dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib provinsi, kabupaten/kota, maka beberapa waktu yang lalu pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus), dalam rangka penyusunan tata tertib dan kode etik DPRD.

Menurut dia, pansus tatib dan kode etik telah bekerja secara maksimal, untuk melaksanakan penyusunan dan pembahasan draf tatib dan kode etik.

BACA JUGA:Inalilahiwainalilahi Rojiun, Mat Solar Meninggal Dunia, akan DImakamkan di Ciputat

BACA JUGA: Angka Kemiskinan Seluma Turun di Tahun 2024, IPM juga Meningkat

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka setiap rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah, wajib untuk dikonsultasikan dan atau fasilitasi ke Mendagri melalui Dirjen OTDA.(adt)

 

Sumber:

Berita Terkait