Atur Rekan Kerja, Disdikbud Seluma Mitra Komisi I, Pertanian Komisi II

Atur Rekan Kerja, Disdikbud Seluma Mitra Komisi I, Pertanian Komisi II

Sugeng Wakil Ketua I DPRD Seluma --

 

SELUMA, Radarseluma.Disway.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SELUMA akhirnya menetapkan peraturan DPRD SELUMA tentang Tata Tertib (Tatib) dan kode etik. Pengesahan ini dilakukan, saat rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan dan pengesahan peraturan DPRD SELUMA, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, pada Rabu (5/3).

BACA JUGA:Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Perekonomian Tak Menentu

BACA JUGA:Toyota Fortuner 2.8 GR Sport, SUV Pertama di Indonesia dengan In-Car WiFi Hotspot via T Intouch

Dengan pengesahan Tatib tersebut maka hal ini juga berdampak dengan pembagian mitra per komisi. Jika dibandingkan dengan sebelumnya ada perubahan mitra komisi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya mitra komisi II sekarang menjadi mitra komisi I. Namun Dinas Pertanian yang dulunya mitra komisi I sekarang menjadi mitra komisi II.

Wakil Ketua II DPRD Seluma Sugeng Zonrio dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib provinsi, kabupaten/kota, maka beberapa waktu yang lalu pihaknya telah membentuk Panitia Kerja (Panja), dalam rangka penyusunan tata tertib dan kode etik DPRD.

Menurut dia, pansus tatib dan kode etik telah bekerja secara maksimal, untuk melaksanakan penyusunan dan pembahasan draf tatib dan kode etik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka setiap rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah, wajib untuk dikonsultasikan dan atau fasilitasi ke Mendagri melalui Dirjen OTDA.

BACA JUGA: SEVA Prediksi Penjualan Mobil Meningkat Menjelang Lebaran 2025

BACA JUGA:Warga Seluma Dianjurkan Bayar Zakat Fitra Pakai Beras

"Untuk kode etik dan Tatib DPRD Seluma periode 2024-2029 sudah disahkan. Secara garis besar tidak mengalami perubahan. Hanya mitra komisi saja ada pergeseran sedikit," kata Sugeng, kemarin.(adt)

Sumber: