Dalam Pengaruh Miras, 2 Remaja Seluma Keroyok Teman Sendiri
2 Pemuda diaankan polisi--
"Dikarenakan korban menolak ajakan kedua pelaku, sehingga membuat kedua pelaku emosi dan marah. Serta melakukan penganiayaan terhadap korban didepan warung tersebut," terang Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Waka Polres, Kompol Fakhrul Ikhwan, SH.
Atas kejadian tersebut membuat korban mengalami luka tusukan menggunakan kunci motor dan pukulan tangan dibagian punggung, kepala, leher dan dada dengan menggunakan kunci motor. Saat itu dilerai oleh Pendi dan orang yang tidak korban kenal yang berada di warung tersebut. Hingga kedua pelaku pergi meninggalkan korban.
Tak sampai disana saja, saat korban bermaksud pulang, korban kembali dihadang oleh kedua pelaku. Saat berada sebelum simpang Desa Talang Durian. Pelaku langsung melemparkan batu yang mengenai bagian kepala di daerah alis sebelah kanan korban. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Semidang Alas.
"Untuk motif, dari hasil penyelidikan hanya karena ketersinggungan. Si korban tidak mau diajak pulang, sehingga pelaku tersinggung karena kata-kata nya tidak didengar. Diperkirakan sebelum di warung (TKP) mereka sudah dalam keadaan mabuk," tegas Kapolsek.
BACA JUGA:Honda New Brio Mobil Berukuran Kecil Desain Modern Simpel Nyaman Mesin Berkualitas Tinggi
BACA JUGA:Honda Jazz Bekas Seharga 60 Jutaan Keunggulan dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana 'Pengeroyokan atau Penganiayaan'. Sebagaiman dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan penjara.(ctr)
Sumber: