Kades, BPD dan Perangkat Desa Lolos PPPK Jelas Kangkangi Aturan. Ini Aturannnya!

Kades, BPD dan Perangkat Desa Lolos PPPK Jelas Kangkangi Aturan. Ini Aturannnya!

Ilustrasi Honorer Siluman--

“Edaran ini sudah disampaikan sejak dulu bahwa kades, perangkat desa dan BPD tidak boleh rangkap jabatan, kalau menurut aturan kades atau BPD yang lolos PPPK harus memilih salah satunya dari jabatan tersebut,” tambahnya.(ndo)

Sumber:

Berita Terkait