Ingat Ya, Mobil Bak Terbuka Angkut Manusia Selama Libur Nataru Akan Ditindak
--
BACA JUGA:Mitsubishi New Pajero Sport 2024 Hadir Lebih Segar di GIIAS 2024
BACA JUGA:Hero Andalan untuk Solo Rank Epic: Dominasi Pertandinganmu!
Adapun mobil pengangkut barang atau bak terbuka, bukan untuk mengangkut orang. Jika kedapatan mengangkut orang dapat diberikan tindakan tegas. Yakni, Pasal 303. Dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud Pasal 137 Ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu.(ctr)
Sumber: