Berkas Kasus OTT Oknum LSM Lengkap, Pelimpahan Berkas ke Polres Seluma Tunggu Kejaksaan
Kapolres Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma terus menindaklanjuti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial JS alias AD. Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
BACA JUGA:Rumah Orang Tua Youtuber Asal Seluma Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan bahwa, sebelumnya pihaknya telah menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejari Seluma. Namun, berdasarkan hasil penelitian jaksa, masih terdapat kekurangan dalam berkas sehingga dikeluarkan surat P-19 untuk dilengkapi.
"Kemarin itu sudah kita serahkan berkas tahap pertama. Namun setelah diteliti oleh jaksa, masih ada kekurangan, sehingga kami menerima surat P-19. Petunjuk tersebut sudah kami tindak lanjuti, kekurangannya sudah kami lengkapi," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Adapun kekurangan tersebut meliputi sejumlah tambahan keterangan dan berita acara pemeriksaan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian perkara. Setelah berkas dilengkapi, penyidik langsung mengembalikannya ke pihak Kejari Seluma untuk diteliti kembali.
"Kami sudah menyerahkan kembali berkas perkara. Saat ini tinggal menunggu hasil dari kejaksaan, paling lambat dalam waktu tujuh hari," tegas Kapolres.
BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Desain Kecil Memikat Para Pecinta Otomotif di Bengkulu
Jika berkas dinyatakan lengkap atau mendapat status P-21, maka proses hukum akan masuk ke tahap selanjutnya. Yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan atau yang dikenal sebagai tahap dua.
Sumber: