Antar Durian ke Tetangga, malah Siswi SMP di Seluma Dipeluk dan Diciumi

--
Lantaran tak terima atas perbautan pelaku. Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
"Kehadiran tersebut terjadi di rumah pelaku, saat anak korban bermaksud ingin mengantarkan buah durian ke rumah pelaku. Pada saat korban berada di rumah pelaku aksi pencabulan tersebut terjadi," terangnya.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Kepolisian Polres Seluma akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat pelaku berada di rumah kediamannya. Saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan Polres Seluma.
BACA JUGA:Daihatsu Xenia 2024, Mobil LCGC dengan Desain Modern dan Kenyamanan Maksimal Pilihan di Indonesia
" Untuk pasal yang diterapkan yaitu Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf g Undang-undang RI tentang TPKS. Dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)
Sumber: