Kejari Seluma Siap Ladeni Banding Murman CS, Kasus Tukar Guling Aset

Kasi Pidsus Seluma--
BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ke JPU
Sesuai Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, selain vonis hukuman penjara dan denda. Dalam putusan, jika tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur atas nama Murman Effendi dan keluarga. Serta milik-milik pejabat lainnya, semua dirampas untuk negara.
Vonis yang dijatuhkan tehadap ke empat terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diberikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Terdakwa terdakwa H Murman Efendi, SH MH dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Terdakwa Mulkan Tajudin dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Terdakwa Hj Rosnaini Abidin dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Serta Djasran Harhab dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Sekedar mengingatkan, kasus posisi bahwa, pada saat itu Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2007 melakukan pembebasan lahan di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur yang rencananya akan dipergunakan untuk Pabrik semen. Berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang KIB A. Kemudian pada tahun 2008 pembangunan Pabrik semen tidak jadi dilaksanakan.
Kemudian atas inisiatif saudara Murman Efendi yang pada satu itu selaku Bupati Seluma, untuk dilakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seluma yang berlokasi di Desa Sembayat, dengan tanah milik Murman Efendi (Selaku Perorangan) yang berlokasi di areal Perkantoran Kabupaten Seluma, seluas 74 Hektar, dengan pernyataan 19 Hektar akan ditukarkan kepada Pemkab Seluma dan sisanya 55 Ha akan dibebaskan oleh Pemkab Seluma.
Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2008, terjadi Kesepakatan antara Pemkab Seluma dengan saudara Murman Efendi (selaku Bupati Seluma) perihal tukar menukar tanah seluas 19 Hektar milik Pemerintah Kabupaten Seluma di Desa Sembayat dengan tanah milik Murman Efendi (selaku Perorangan) yang terletak di areal perkantoran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma yakni saudara Murman Efendi Nomor 555 tahun 2008, Tentang Pelepasan Hak atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada Saudara Murman Efendi (Selaku perseorangan) yang berdasarkan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Seluma saudari Rosnaini Abidin.
Sumber: