Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Yang Nunggak Bertahun-tahun Kesempatan!

KDM Tolak dibelikan mobnas dan pakaian dinas--
BANDUNG, Radarseluma.Disway.id - Ada program pemutihan pajak kendaraan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). pemutihan pajak ini telah dimulai hari ini Kamis 20 Marat 2026 sampai 6 Juni 2026.
Dikatakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pemprov Jawa Barat mengampuni pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun.
BACA JUGA: Dirut dan Dirkep Bank Bengkulu Mengundurkan Diri di RUPS
BACA JUGA:Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah!
"Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang. Saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan, seluruh tunggakan pajak dan dendanya," kata Dedi.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Jawa Barat, program ini menjadi hadiah lebaran untuk warga Jawa Barat. Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini akan menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.
"Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025," ujar Dedi.
Dedi mengimbau warga Jawa Barat yang masih menunggak pajak kendaraan agar segera ke Samsat. Sebab, kesempatan ini jarang ada.
Sumber: