KAI Daop 8 Tertib Bayar Pajak Tiap Tahun, Dukung Pembangunan Kota Surabaya

 KAI Daop 8 Tertib Bayar Pajak Tiap Tahun, Dukung Pembangunan Kota Surabaya

KAI DAOP 8 Surabaya--

 

SURABAYA, Radarseluma.Disway.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak. Total pajak atas aset KAI pada tahun 2024 yang dibayarkan kepada Pemerintah Kota SURABAYA meliputi PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) senilai Rp 32.053.482.208,- .

 

BACA JUGA:Saat Sidang Pemeriksaan di Lokasi Perkantoran, Murman Effendi Ingin Cabut BAP

BACA JUGA:Berikut Besaran Zakat Fitra 1446 Hijriah di Seluma, Tertinggi Rp 40 Ribu. Simak Selengkapnya!

Apabila dirinci untuk pembayaran pajak pada Pemerintah Kota Surabaya pada 2024 terdiri dari PBB 2024 senilai Rp 1.955.210.069,- dan Rp 30.098.272.139,- untuk BPHTB 2024.

 

Sementara itu, pembayaran pajak di tahun 2023 senilai Rp 27.675.859.674,- yang terdiri dari PBB 2023 senilai Rp 3.668.510.517,- dan Rp 24.007.349.157,- untuk BPHTB 2023.

 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan pembayaran pajak ini merupakan wujud dari tanggung jawab KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung perekonomian daerah. Dengan membayar pajak, KAI berkontribusi pada pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

 

"KAI sangat peduli dengan pembangunan daerah dan selalu berkomitmen untuk mendukungnya. Pembayaran pajak ini merupakan salah satu wujud dari komitmen kami," tambahnya.

 

Pembayaran pajak KAI ini juga merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam mengelola keuangan. KAI berharap dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

Sumber: