KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api Adalah Tanggung Jawab Bersama

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api Adalah Tanggung Jawab Bersama

Kejadian kendaraan menemper KA ada 7 kejadian dan Orang Menemper KA ada 20 kejadian--

 

Bandung, Jawa Barat, Radarseluma.Disway.id - Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT kereta api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan seluruh masyarakat bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Seiring dengan masih adanya kejadian kendaraan maupun orang yang menemper kereta api, KAI Daop 2 menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas, khususnya di sekitar jalur kereta api.

 

BACA JUGA: Satpol PP Seluma Amankan Belasan Pelajar, Bolos Sekolah

BACA JUGA: Puluhan Kepsek di Seluma Diperiksa Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma, Terkait Honorer Siluman

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menjelaskan bahwa kereta api berjalan di jalurnya sendiri yang bersifat eksklusif dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, istilah yang tepat adalah kendaraan atau orang menemper kereta api, bukan sebaliknya. "Kereta api memiliki lintasan tetap dan prioritas penuh. Ketika terjadi insiden, secara prinsip kereta api tidak menabrak, melainkan kendaraan atau orang yang memasuki jalur kereta, dan kemudian menemper kereta," jelas Kuswardojo.

 

Kuswardojo menambahkan seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan, wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang dan dilarang melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api. Kereta api memiliki hak utama saat melintas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Berdasarkan data, tercatat pada Tahun 2025 hingga 27 April, Kejadian kendaraan menemper KA ada 7 kejadian dan Orang Menemper KA ada 20 kejadian. Sedangkan pada Tahun 2024 lalu Kendaraan Menemper KA terdapat 18 kejadian dan Orang Menemper KA terdapat 50 kejadian. Setiap ketidak disiplinan di perlintasan dan jalur kereta api, seperti menerobos palang pintu perlintasan atau beraktivitas sembarangan di jalur rel, tidak hanya membahayakan keselamatan pribadi, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian material, keterlambatan operasional perjalanan kereta api, serta luka-luka hingga korban jiwa.

 

BACA JUGA:Kajari Seluma Turun Tangan Langsung Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi

KAI Daop 2 Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk:

1. Selalu berhati-hati dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang;

Sumber:

Berita Terkait