Kajari Seluma Turun Tangan Langsung Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi

Kajari Seluma Turun Tangan Langsung Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Seluma Murman Effendi

Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel Kejaksaan negeri Seluma di PN Seluma --

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.id  - Sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH melalui Penasehat Hukumnya pada Senin, 28 April 2025 siang. Sebagai tersangka Kalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011.

 

BACA JUGA:Wow! Super App BRImo Digunakan Oleh 40 Juta User dan Catat Transaksi Rp1.599 Triliun Dalam 3 Bulan

BACA JUGA:Sepertinya DPRD Seluma Seriusi Laporan Masyarakat Terkait HGU dan Plasma PT Agri Andalas

Sidang langsung dihadiri oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Inteljen, Kasi Pidum hingga beberapa Jaksa lainnya. Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais yang digelar secara terbuka.

 

Dari pantauan Radar Seluma pada saat persidangan Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH dan didampingi Panitera Pengganti. Terlihat dari pihak pemohon yang dihadiri 3 tim kuasa Hukum dari pemohon. Langkah hukum tersebut ditempuh melalui pengajuan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tais.

 

Dalam keterangannya, Erwin Sagitarius, SH salah satu Kuasa Hukum pemohon menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan asas kepastian hukum. Dirinya beralasan, objek perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum yang sebelumnya telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

 


Pengacara Murman Effendi Erwin Sagitarius dan Syahrul--

"Praperadilan ini kami ajukan karena perkara ini seharusnya sudah menjadi satu kesatuan dengan perkara sebelumnya yang telah diputus di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kami berpendapat, tidak etis seorang penegak hukum melakukan pemisahan perkara dari satu rangkaian peristiwa yang sama. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip nebis in idem," sampai Erwin Sagitarius, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Sumber:

Berita Terkait