Mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Melanjutkan Penahanan di Lapas, Divonis 1 Tahun 8 Bulan Denda Rp.300 Juta

 Mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Melanjutkan Penahanan di Lapas, Divonis 1 Tahun 8 Bulan Denda Rp.300 Juta

Rosnaini Abidin alias Upik Bidin ditahan di Lapas Bentiring--

 

Bahkan untuk kasus tukar guling aset Pemda Seluma ini, Rosnaini diperiksa jaksa masih di dalamLP Wanita.

Berdasarkan dakwaan JPU, proyek yang diiming-imingi terdakwa Rosnaini kepada korban bernama Yuhanis dengan modus menyebutkan bahwa proyek merupakan jatah terdakwa sehingga korban tergiur.

 

Dalam kasus sebelumnya, Rosnaini menjanjikan proyek pembukaan badan jalan baru di Kabupaten Seluma tersebut berada di yang Simpang Enam menuju jalan tambang pasir besi yang sebenarnya tidak ada.

BACA JUGA:800 Lebih Honorer PTT Nakes Di Seluma Tandatangani Kontrak Baru, Gajinya Segini!

BACA JUGA:CPPPK dan CPNS di Seluma Segera Dilantik, DPRD Tetap Ingin Usut yang Diduga TMS

 

Kemudian, terdakwa Rosnaini meyakinkan korban dengan menyebutkan jika Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Seluma merupakan keponakan-nya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah teman dekatnya.

 

Sehingga korban tergiur dan secara bertahap memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Rosnaini dengan rincian Rp12 juta untuk akomodasi tiket ke Jakarta, Rp40 juta pada April 2022 dan uang yang diserahkan kepada terdakwa tunai dan transfer ke rekening terdakwa.

 

Sumber: