Mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Melanjutkan Penahanan di Lapas, Divonis 1 Tahun 8 Bulan Denda Rp.300 Juta

Rosnaini Abidin alias Upik Bidin ditahan di Lapas Bentiring--
BENGKULU, Radarseluma.Disway.id, - Mantan Ketua DPRD Seluma 2004-2009, Rosnaini Abidin, cukup malang.Rosnaini Abidin atau disapa Upik Bidin,kembali harus menjalanipidana penjara, selama 1 tahun 8 bulan. Serta denda 300 juta subsider 2 bulan.
Setelah Rosnaini Abidin divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008 di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor selesai hari ini. Hari ini Rabu, 19 Maret 2025 sidang terakhir dnegan egenda putusan.
BACA JUGA:Siapa yang Lebih Pantas Dibawah Mistar Gawang Timnas Garuda, Marten Paes Atau Emil Audero?
BACA JUGA:Begini Cara Pengajuan Program KPR Mandiri, Solusi Pembiayaan Rumah Impian Anda
Tidak hanya sendiri,mantan anggota DPRD Provinsi ini divonis bersama Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Sekda seluma, Mulkan Tajudin. Serta mantan Kepala BPN Seluma.
Murman Effendi, mantan Bupati Seluma divonis 2 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp.300juta subsider2 bulan. Tanah dan rukonya yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur atas nama Murman Effendi dan keluarga. Serta milik-milik pejabat lainnya, semua dirampas untuk negara.
Sementara mantan sekda Seluma saat itu, Mulkan Tajudin , dijatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
Untuk Terdakwa Djasran Harhab selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
"Sesuai Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," terang Gufroni.
Padahal sebelumnya, Rosnaini Abidin juga menjalani pidana penjara, Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode 2004-2009 Rosnaini Abidin terkait kasus penipuan menjanjikan proyek pembukaan badan jalan baru.
Sumber: