Pembayaran THR 1.549 PPPK, Telan Anggaran Rp5,1 M

Pembayaran THR  1.549 PPPK, Telan Anggaran Rp5,1 M

Kepala Badan Keuangan Daerah Seluma Sumiati, SE, MM--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan tahun 2024 di Seluma menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025. sebanyak 2.979 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1.549 PPPK, bupati, wakil bupati, dan 30 anggota DPRD di Lingkup Pemkab Seluma sudah menerima THR. Untuk total anggaran Rp20 miliar, dari jumlah tersebut Rp5,1 miliar untuk pembayaran THR PPPK.

 

BACA JUGA:Usut Dana Desa Dusun Tengah Seluma, Mantan Perangkat Desa dan Guru Ngaji Diperiksa Polisi

BACA JUGA:Polisi Terus Berusaha Ungkap Ibu dan Pembuang Penemuan Bayi Laki-laki

Menanggapi sejumlah laporan dari PPPK yang menyimpulkan adanya perbedaan nominal THR, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati, SE, MM, menegaskan bahwa pembayaran telah dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9 Ayat 14.a mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan kerja," katanya, kemarin (20/3).

Dijelaskannya lagi, bahwa mekanisme pencairan THR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jadi untuk besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dengan rumus (n/12) x penghasilan satu bulan, di mana ‘n’ adalah jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.

Sebagai contoh bagi PPPK angkatan 2024 yang mulai bekerja pada April 2024 hingga Februari 2025 (selama 11 bulan), perhitungan THR dilakukan dengan rumus 11/12 x penghasilan satu bulan. Hal ini menyebabkan perbedaan jumlah THR dibandingkan dengan PPPK yang telah bekerja penuh selama satu tahun.

BACA JUGA:Sambut Idul Fitri, Stasiun Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, dan Kebumen Hadirkan Ornamen Tematik Ramadhan

BACA JUGA:VinFast dan PT Arimbi Amartapura Jalin Kerjasama, Kembangkan 22 Gerai VinFast di Indonesia

BKD menegaskan bahwa Pemerintah Daerah  tetap berkomitmen untuk memastikan hak-hak PPPK terpenuhi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Segala kebijakan terkait pembayaran THR sepenuhnya berpedoman pada regulasi dari pemerintah pusat.(adt)

Sumber: