Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Dituntut 4 Tahun, Rosnaini Abidin Mantan Ketua DPRD 2,5 Tahun

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Dituntut 4 Tahun, Rosnaini Abidin Mantan Ketua DPRD 2,5 Tahun

Murman dan Mulkan dituntut 4 tahun dan upik bidin 2,5 tahun--

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.id -  Empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Tadi, Rabu 5 Februari 2025 jalani sidang tuntutan.

 

BACA JUGA: Dukung Asta Cita Pemerintah dalam Membangun dan Memberdayakan Desa, BRI Gelar Program Desa BRILian 2025

BACA JUGA: BRI Hadirkan Private Signature Outlet di Surabaya, Perluas Layanan Wealth Management

Mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH,MH dituntut dengan pidana 4 tahun penjara. Selain tuntutan penjara juga ada denda Rp. 500 juta. Jika tak bisa dibayar,maka akan menambah hukumannya.

Sama dengan Murman Effendi, mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajun  juga dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 500 juta. 

Sementara mantan Ketua DPRD  Seluma, Rosnaini ABidin alias Upik Bidin dituntut dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda 500 juta. Demikian juga dengan mantan Kepala BPN Seluma,  Djasran Harhab dituntut dengan pidana 2 tahun 6bulan dan denda 500 juta.

 

Tuntutan ini dibacakan JPU Tipikor[ada tanggal 5 Maret 2025 sore di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. 

 

"Iya, untuk ke empat terdakwa hari ini telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Dua dari empat terdakwa dituntut berbeda," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai menjalani sidang.

 

Gufroni juga menambahkan, selain dituntut dengan hukuman penjara dan denda. Dalam tuntutan tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma juga menyampaikan. Jika tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur atas nama Murman Effendi dan keluarga. Serta milik-milik pejabat lainnya, semua dirampas untuk negara.

Sumber: