Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tiba di KPK

Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka, Sekjen PDIP  Hasto Kristiyanto Tiba di KPK

Hasto Kristianto--

BACA JUGA: FIFGROUP Raih Penghargaan Indonesia Digital Sustainability Awards 2025

Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

 

Kini, Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengajukan dua gugatan ke PN Jaksel.

 

Sumber: