Amdal Tambang Emas di Seluma Berproses, Tahun 2025 Ini RKAB Diupayakan Terbit

Cahyo--
BACA JUGA:Ayoo Simak Tafsir Ayat 3 & 4 Surat Ad-Dhuha Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Gratis hanya Bermain Aplikasi Terbaru 2025
Untuk diketahui, RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun atau yang baru akan beroperasi yang kemudian diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.
Dari hasil penelitian sebelumnya, kandungan emas yang ada di 3 titik lokasi di wilayah Kabupaten Seluma. Yakni, lokasi di kawasan Bukit Sanggul ini diprediksi memiliki kandungan melebihi tambang emas yang dikelola PT Freeport Indonesia di Timika Papua. Lantaran potensi dari blok untuk penambangan per 5 ribu hektare nya, memiliki kandungan potensi emasnya mencapai 2 jutaan ons troy, dan perak mencapai 2,7 juta ons troy.
Ons Troy sendiri merupakan sebuah sistem satuan fisik massa yang biasanya digunakan untuk logam berharga, bubuk hitam dan batu mulia. Penggunaan satuan ini sangat populer di Amerika, meskipun satuan ukur yang ditetapkan internasional sebagai Satuan International (SI) yaitu kilogram atau gram.
Untuk luasan wilayah lokasi tambang emas PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) ini mencapai 30.010 hektare yang proses penyelidikan awal telah dimulai sejak tahun 2008 yang lalu. Ketika mendapatkan izin pencadangan wilayah dari Bupati Seluma pada saat itu. Kemudian di tahun 2010 mendapatkan izin pertambangan eksplorasi dari Bupati Seluma.
BACA JUGA:Toyota Avanza & Veloz Fitur Keamanan Lengkap dengan Sistem Otomatis
BACA JUGA:Ikut Dilantik 20 Februari, Simak Karir dan Kekayaan Rachmat Rianto, Bupati Bengkulu Tengah
Namun, sejak adanya perubahan nomenklatur 2017, proses izin tersebut telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Memasuki tahun 2023 yang lalu, dengan adanya penurunan status kawasan Hutan Lindung (HL) menjadi hutan Areal Penggunaan Lain (APL) mulai ditindaklanjuti PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) untuk menyelesaikan proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).(ctr)
Sumber: