Masih Terjadi Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Jangan Jadi Bom Waktu

Dr. Elinda Rizkasari,S.Pd.,M.Pd--
Dari kasus diatas banyak sekali hambatan yang terjadi ketika terjadi kekerasan seksual dikampus, Hambatan tersebut terjadi salah satunya disebabkan adanya relasi kuasa yang kuat dari para pelaku. Kemudian, di sisi lain masyarakat bahkan lebih memercayai seseorang yang memiliki otoritas keilmuan maupun keagamaan dibandingkan korban.
Belum lagi, ditambah lambatnya respons dari institusi pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual lantaran demi menjaga nama baik lembaganya semakin membuat korban tak berdaya. Hambatan-hambatan itu kerap membuat korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tak dipercaya ketika bersuara tentang apa yang dialaminya.
BACA JUGA:Usai Dilantik Presiden, Bupati Seluma Langsung Ikuti Orientasi
BACA JUGA:Lagi Ngantor, Rumah Camat Talo Dibobol Maling, 3 Jam dan 3 Tabung Gas Raib
Tentunya menurut saya Solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dibentuknya Komnas atau Satgas Kekerasan seksual di setiap kampus, yang didalamnya tidak hanya terdiri dari kalangan internalsaja yang meliputi dari BEM Mahasiswa, Dosen, Pejabat Internal, Yayasan kampus tetapi juga dari kalangan eksternal kampus yang meliputi kepolisian dari lingkup Polsek, Koramil setempat, Komnas Perempuan, Komnas HAM dan Pemerintahan Daerah.
Kemudian pentingnya pemberian edukasi tentang Penanganan Pencegahan perilakukan kekerasan seksualitas dilingkungan Sekolah. Dimana mahasiswa dan tenaga pengajar di lingkungan Pendidikan mendapatkan edukasi tentang Pencegahan Perilaku Kekerasan supaya tidak terjadi dan apabila sudah terjadi.
Selain itu, kemudahan pemberian kemudahan akses dalam pelaporan apabila terjadi Tindakan kekerasan seksual, dengan penempelan Bar Qode pengaduan kekerasan seksual yang terdapat disetiap kelas atau dengan aplikasi pelaporan disetiap kampus yang terpusat yang langsung bisa dipantau oleh Satgas kekerasan Seksual kampus serta Rektor dan pemasangan CCTV disetiap fasilitas di lingkungan Pendidikan.
Tentunya yang paling penting adalah dengan pembuatan SOP peraturan dilingkungan kampus, seperti menghindari konsultasi dengan lawan jenis diluar lingkungan kampus seperti dirumah, di Café, Hotel dll. Hal ini tentunya untuk menghindari Tindakan pelecehan yang dilakukan tenaga pengajar kepada mahasiswa, seperti contoh yang terjadi di Indonesia dimana terdapat kasus pelecehan seksual yang dilakukan Dosen kepada mahasiswanya dirumah dosen, di café dan di Hotel yang pernah terjadi di salah satu Perguruan Tinggi di Sumatra.
Di tambah dengan sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu akan membuat Tingkat presentase kekerasan seksualitas bisa menurun. Tentunya sanksi tegas tersebut tertera dalam peraturan Undang – undang yang berlaku bagi seluruh kampus yang berada diseluruh di Indonesia dari Sabang hingga Merauke.
Meskipun dengan Penerbitan Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi diharapkan mampu merespons situasi darurat kekerasan seksual yang terjadi di universitas, tetapi peran aktif dari korban dan Satgas Internal Kampus sangat berperan penting dalam penanganan kasus Kekerasan Seksualitas itu sendiri.
Sumber: penulis : dr. elinda rizkasari.