6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma, Dilimpahkan ke Jaksa

6 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma, Dilimpahkan ke Jaksa

6 Tersangka perusakan dan penyegelan kantor desa--

 

Terkait dengan tidak dilimpahkannya satu tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Dikatakan Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi mengatakan, jika dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan  yang dilakukan. Awalnya penetapan status tersangka 7 orang. Namun setelah proses penyidikan, untuk sesuai pasal yang ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang. Sehingga nantinya, untuk satu orang tersangka perkaranya akan di split.

 

"Untuk satu tersangka nantinya perkara akan di split. Nanti akan kita upayakan lagi terkait alat bukti lainnya," tegas Kasat Reskrim.

 

Sementara itu, pada saat pelimpahan terhadap ke enam tersangka. Penasehat hukum ke enam tersangka melakukan upaya permohonan penangguhan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Seluma untuk tidak melakukan penahanan terhadap ke 6 tersangka.

 

"Iya, kita melakukan upaya pengajuan permohonan penangguhan kepada pihak Kejaksaan. Dengan pertimbangan, mengantisipasi terjadinya gejolak di masyarakat," tegas Hartanto.

 

BACA JUGA:AS Keluar dari WHO, USD 400 Juta Anggaran WHO akan Hilang

BACA JUGA:SUV Listrik Off-Road Siap Meluncur di Indonesia pada 2025 dengan Unit Terbatas

Sebagai informasi,  sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga. Hali itu dilakukan akibat  dari tuntutan masyarakat akan pemberhentian Kepala Desa Dusun Baru yang tak terpenuhi, membuat masyarakat melampiaskan dengan melakukan penyegelan kantor desa.

 

Penyegelan kantor Desa Dusun Baru dilakukan selang beberapa hari setelah dilakukannya aksi demo pada 2 Apri 2024 kemarin. Bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai di pintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka.(ctr)

Sumber: