Baru Lulus Jadi ASN, Jangan Lakukan Ini, Kalau Tetap Dilakukan Anda Dianggap Mundur!

Baru Lulus Jadi ASN, Jangan Lakukan Ini, Kalau Tetap Dilakukan Anda Dianggap Mundur!

Kanto BKN--

 

 

NASIONAL - Kabar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan.

 

 

Apabila ada ditemukan ada ASN pindah instansi sebelum masa 10 tahun itu, maka akan dianggap mengundurkan diri.

 

Ditegaskan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh bahwa ASN pindah instansi sebelum masa 10 tahun dianggap mundur sudah diatur Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

 

"Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS,

ASN harus memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara." kata Zudan dilansir keterangan tertulis di situs BKN, Senin (27/1).

BACA JUGA:Inilah Beberapa Keutamaan Surat Al Kafirun

BACA JUGA:Inilah Asbabun Nuzul Allah SWT Menurunkan Surat Al Kafirun

"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri," imbuhnya.

Sumber: