Sumatera Terang Desak Stop PLTU Batu-Bara

Sumatera Terang Untuk Energi Bersih--
Soal sanksi, beberapa perusahaan pembangkit di Sumatera juga mendapatkan sanksi atas pembuangan limbah FABA, namun upaya peningkatan sanksi ini tidak terlihat.
"Justru yang terlihat adalah pemerintah memberikan karpet merah bagi perusahaan, dengan menghilangkan kategori FABA menjadi limbah non B3" kata Ali.
Ia mencontohkan, PLTU batubara Teluk Sepang, PLTU batubara Pangkalan Susu, PLTU batubara Keban Agung, PLTU batubara Semaran dan PLTU lainnya melakukan pembuangan limbah FABA tidak melakukan berdasarkan aturan dan pengelolaan lingkungan.
Koordinator wilayah Lembaga Tiga Beradik Jambi, Deri Sopian mengatakan dampak lainnya yaitu berasal dari transportasi batubara dari tambang hingga ke stokpile yang telah memakan korban.
"Setahun yang lalu, di Jambi terjadi kemacetan selama 20 jam akibat angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Ada 176 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 112 orang meninggal " kata Deri.
Di tempat lainnya, Koordinator Sumsel Bersih, Boni Bangun menyatakan di Sumatera Selatan ada 16 PLTU batubara yang sudah beroperasi, ada 2 PLTU tahap pendirian. Padahal, listrik di Sumsel sudah Surplus.
BACA JUGA:Inilah Deretan Ultimate Hero Paling Meresahkan di Mobile Legends
BACA JUGA:Inilah Deretan Ultimate Hero Paling Meresahkan di Mobile Legends
“Kelebihan daya di Sumsel sebanyak 1,2 GW, sedangkan di Sumatera sendiri, kelebihan daya sebesar 4,6 GW. Sudah sepantasnya pemerintah segera mematikan PLTU batubara” kata Boni.
Sumber: