Wow, Kades dan Perangkat Desa Lulus PPPK, Terancam Digugurkan! Ini Regulasi

Wow, Kades dan Perangkat Desa Lulus  PPPK, Terancam Digugurkan! Ini Regulasi

Kabid Pemerintahan Desa, Hasdi, SE--

"BKPSDM masih koordinasi ke Kemenpan-RB. Besar kemungkinan kelulusannya dibatalkan, karena sesuai aturan mereka jelas melanggar regulasi yang ada. Karena merangkap jabatan bahkan menerima 2 kali gaji dari pemerintah, sebagai kades, BPD ataupun perangkat desa yang merangkap sebagai honorer calon PPPK," terangnya.

 

Dirinya juga mengatakan, edaran ini sudah disampaikan sejak tahun lalu jika Kades, perangkat desa dan BPD tidak boleh rangkap jabatan. Karena sesuai persyaratan calon peserta PPPK mereka yang telah menjadi tenaga honorer sejak 2 tahun terakhir dan pastinya sudah harus mundur dari jabatannya sebeluma mendaftar sebagai calon peserta PPPK.

 

BACA JUGA:Tahun 2025 Ini, BSI Dapat Jatah Rp17 Triliun KUR Untuk Disalurkan

"Jika sesuai persyaratan ikut tes seleksi, mereka seharusnya sudah mundur 2 tahun dari jabatannya sebagai Kades, anggota BPD dan perangkat desa untuk menjalani sebagai tenaga honorer sebagai syarat untuk mengikuti seleksi sebagai peserta calon PPPK," pungkasnya.(ctr)

 

Sumber: