Saksi dan Bukti Sudah Cukup, Kajari Seluma akan Tetapkan Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Perkantoran Seluma

Kajari Seluma--
PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.Id - Penanganan kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011, sudah mengerucut. Saksi dan bukti yang dikumpulkan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, sudah dinilaicukup. Unuk itu, Kajari Seluma memastikan, dalam waktu dekat ini proses akan rampung. Di dalam penetapan status tersangka dalam penanganan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.
BACA JUGA:Kisruh Koperasi Plasma PT.MSS, 337 Anggota Koperasi Minta Ganti Rugi Hingga Ratusan Juta
BACA JUGA:Daihatsu Xania Menghadirkn Mobil Model Baru Memiliki Fitur Sistem Otomatis Telaris di Indonesia
"Yang jelas, dalam waktu dekat ini," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Kajari Seluma, dalam proses penanganan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Saat ini telah berstatus Penyidikkan (Dik). Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Hingga terakhir tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah meminta audit dari Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP). Untuk menghitung Kerugian Negara (KN) dari kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma.
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma pun hingga saat ini. Tinggal menunggu pengeluaran hasil audit secara resmi dari KAP. Di dalam penetapan status tersangka dalam penanganan kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma.
"Insaallah dalam waktu dekat ini, setelah hasil pengiriman audit Kerugian Negara nya dikeluarkan secara resmi oleh KAP. Kami sesegera mungkin melakukan penetapan status tersangka," tegas Kajari Seluma.
BACA JUGA:Kandungan dan Asbabun Nuzul Surat Al Lahab
Sumber: