6 Apartemen Milik Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Senilai Rp 20 M, Disita KPK

  6 Apartemen Milik Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Senilai Rp 20 M, Disita KPK

ANS Kosasih Eks Dirut Taspen--

"KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat serta barang bukti elektronik (BBE)," katanya.

 

BACA JUGA:Inilah Daftar Hero untuk Mengcounther Wanwan yang Paling Efektif

BACA JUGA:Yok Jadi Sniper yang Mematikan! Inilah 7 Game Sniper Paling Populer Sepanjang Masa

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Kosasih. Dia diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun. KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

 

"Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

 

Berikut rincian pihak yang diuntungkan:

 

a. PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar

b. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 miliar

c. PT PS (Pacific Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 102 juta

d. PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Juta

e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP

Sumber: