Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Divonis Hakim 6 Tahun 6 bulan!

 Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Divonis Hakim 6 Tahun 6 bulan!

Harvey Moies tersangka pengelolaan timah--

Meskipun hukumannya lebih ringan dari tuntutan JPU, Harvey tetap harus menghadapi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, sesuai dengan tuntutan jaksa. Jika Harvey gagal membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dijatuhi hukuman kurungan selama 6 bulan.

 

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyebutkan beberapa pertimbangan yang mempengaruhi keputusan itu. Salah satu hal yang memberatkan adalah bahwa Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

 

Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti status Harvey yang belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, dan fakta bahwa ia masih memiliki tanggungan keluarga.

 

BACA JUGA:Inilah Musuh Paling Mengerikan dalam Dunia Game Horor: Siapa yang Membuatmu Bergidik?

BACA JUGA:PDIP Minta PPN 12% Dibatalkan, Legislator Gerindra Tuding Provokasi Rakyat

Harvey Moeis dijatuhi hukuman berdasarkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

 

Sumber: