SDN 07 Seluma Tidak Pernah Upacara Bendera, Sapras juga Sangat Minim
Kasi Kurikulum SD Disdikbud Seluma Sigit--
Lanjutnya, kode etik guru yang merupakan pedoman prilaku dan sikap yang harus dipatuhi guru
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kode etik berisi norma dan prinsip moral yang mengatur perilaku guru dalam berbagai hal. Untuk itu ia berharap, guru untuk dapat menjalankan tugas yang telah diamanatkan dengan sebagaimana mestinya.
"Kewajiban guru sebagai tenaga pendidik itu tidak dipenuhi, kode etik guru itu diabaikan, guru itu juga harus memberikan contoh yang baik terhadap murid, guru itu digaji oleh pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa," tukasnya.
BACA JUGA:Reses Pulang Kampung, Nofi Realisasikan Usulan Bangun Jembatan
BACA JUGA:Intip 5 Kelebihan Agya Keren dan Stylish Jadi Incara Para Kaum Muda, Cocok Kehadaraan Santai
Turut disampaikan, sebagai di instansi pemerintah yang bertugas untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan di daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang tidak menjalankan kewajiban sebagai tenaga pendidik. "Saya minta kepada dinas pendidikan untuk lakukan pengawasan terhadap guru yang malas masuk sekolah, jangan diabaikan saja dan ini sudah meresahkan," pungkasnya.(adt)
Sumber: