Plang Sita Jaksa Atas 19 Ha Lahan Mantan Bupati Seluma di Sembayat, "Dihilangkan'
Tak ada lagi plang sita di depan ruko--
BACA JUGA:Toyota Agya GR Sport: City Car Sporty dengan Desain Simpel dan Mesin Bertenaga
"Kalau ada oknum-oknum tertentu yang melakukan pengerusakan, nanti dapat kita kenakan pada Pasal 21," tegasnya.
Diketahui, jika dalam pemasangan patok penyitaan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pada Kamis (24/10) yang lalu, dilakukan di 4 titik lokasi lahan. Yakni, dilokasi lahan bangunan ruko mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH, lokasi lahan samping ruko, lokasi lahan depan ruko. Serta ada satu patok penyitaan yang dipasang tepat di bangunan salah satu rumah warga.
Dalam plang yang dipasang tersebut tertuliskan. 'Tanah ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Seluma'. Berdasarkan, 1. Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 70/PenPid.B-Sita/2004/PN Tas tanggal 17 April 2024. 2,Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 75/PenPid.B-Sita/2024/PN Tas tanggal 25 April 2024. 3,Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 108/PenPid.B-Sita/2024/PN Tas tanggal 11 Juni 2024. 4, Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 203/PenPid.B-Sita/2004/PN Tas tanggal 15 Oktober 2024. 5,SP Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma No: Print-206/L.7.15/Fd.2/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar/tukar guling/Ruislag asat pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah pada Kelurahan Sembayat tahun 2008. Luas kurang lebih 199.681 M2 Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara / daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Game Bertema Bajak Laut Terbaik di Tahun 2024
BACA JUGA:Beberapa Game Seru yang Siap di Rilis Pada Akhir Desember Tahun 2024
Kejaksaan Negeri Seluma menyatakan tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada. Karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.
Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.(ctr)
Sumber: