Dukung Asta Cita Presiden, Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

Dukung Asta Cita Presiden, Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

Pemusnahan barang sitaan oleh Bea Cukai Aceh--

Dalam menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024, Sinergi Bea Cukai Aceh dengan

PERS-23/WBC.013/2024

 

POLRI dan BNN berhasil melakukan penindakan terhadap NPP dengan jumlah masing-masing sebanyak 180 kg Methamphetamine di Perairan Ujung Peureulak, 50 kg Methamphetamine di Perairan Kuala Idi, 31 kg Methamphetamine di Peureulak Timur, 20 kg Methamphetamine di Perairan Aceh Tamiang, 19 kg Methamphetamine di Perairan Idi Rayeuk, 105 kg Ganja di Bireuen. 

 

Selain di wilayah tersebut, dilakukan penindakan terhadap penumpang di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda yang membawa 1 kg Methamphetamine yang merupakan hasil sinergi dengan POLRI dan AVSEC.

BACA JUGA:Disperindag BS Beri Peringatan Keras Para Pedagang! Tidak Jualan di Luar Gedung PTM Pasar

“Dengan capaian penindakan yang signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal” pungkas Leni.

Sumber: