Dukung Asta Cita Presiden, Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

Dukung Asta Cita Presiden, Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

Pemusnahan barang sitaan oleh Bea Cukai Aceh--

Sepanjang tahun 2024, dari hasil Sinergi Bea Cukai Aceh dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, antara lain Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI),

PERS-23/WBC.013/2024

Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja, telah berhasil melakukan 698 penindakan yang terdiri dari penindakan terhadap barang kena cukai, penyelundupan barang impor dan juga penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP). 

Dari kegiatan penindakan tersebut, didapati perkiraan total nilai barang sebesar Rp31.509.694.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111. Selain itu, perkiraan nilai penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan NPP kurang lebih sebesar Rp2.494.530.243.750 dan jumlah korban jiwa yang diselamatkan adalah sebanyak 2.795.775 jiwa.

 

Pada tahun ini, Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai ilegal sebanyak 21.874.408 batang rokok ilegal dan 54 liter minuman beralkohol. Sebanyak 31 unit Sepeda Motor Bekas, 92 koli Sparepart Motor, 47 ekor Hewan, 163 pcs Alas Kaki, 7 pcs Barang Elektronik, 187 pcs Kosmetika, 538 pcs Obat dan Suplemen, dan 4 koli Pakaian Bekas/ Ballpress berhasil diamankan dalam upaya penggagalan penyelundupan barang impor ilegal. Bahkan, operasi gabungan Bea Cukai Aceh dengan APH lain berhasil melakukan penindakan terhadap total 548.782 gram Methamphetamine, 15.000 butir Ekstasi, dan1.118.060 gram Ganja Kering.

BACA JUGA:Peringati HUT PGRI ke 79 dan HGN, PGRI Seluma Berangkat ke Rejang Lebong

“Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, antara lain Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Negeri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan APH lainnya," papar Leni.

 

Bentuk dari sinergi antara Bea Cukai Aceh dengan APH terkait selama kurun waktu 2024 menghasilkan beberapa penindakan berskala besar diantaranya terkait peredaran rokok ilegal melalui jalur laut yang diangkut menggunakan kapal KM. Indah Dua dan KM. Tinka Azara dengan modus tidak mencantumkan barang dalam manifest cargo pada bulan Mei lalu, dengan total barang hasil penindakan sebanyak 15.920.000 batang. 

 

Selain melalui jalur laut, Bea Cukai Aceh juga melakukan penindakan atas peredaran Rokok Ilegal sebanyak 1.740.000 batang di Wilayah Aceh Tamiang dengan modus tanpa dilekati pita cukai. 

 

Capaian terhadap penggagalan penyelundupan barang impor berhasil dilakukan terhadap 1 unit Kapal High Speed Craft (HSC) Tanpa Nama yang mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, 61 koli onderdil motor bekas dengan modus tidak mencantumkan barang dalam manifest cargo. Atas modus yang sama, Bea Cukai Aceh melakukan penindakan barang impor ilegal berupa 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart / suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, 11 koli tanaman hias.

 

Sumber: