Diduga Mau Makai Sabu, 2 Warga Bengkulu Diringkus Satresnarkoba Polres Seluma
Tersangka kepemilikan sabu--
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki DS dan AW. Keduanya langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu Sabu.
BACA JUGA: Desa di Seluma Ini Beli Pupuk dari Dana Desa, Bagikan ke Warga
BACA JUGA:Pembangunan Sekolah Di Seluma Sudah 85 Persen
"Untuk sabu saat itu kita temukan di dalam kotak rokok sampurna yang berisi balutan kertas putih didalam lakban hitam yang berisi kantong plastik bening klip merah," terangnya.
Kedua terduga pelaku dapat dikenakan pada Pasal 112 Ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ctr)
Sumber: